Post Page Advertisement [Top]

LUBUK BASUNG — Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kabupaten Agam menyampaikan Pedapat Akhir atas Penjelasan Bupati terkait Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag). Tanggapan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Fraksi PPP, Fiki Ananda, S.Ak., dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Agam pada Senin (12/10/2026).

Dalam penyampaiannya, Fraksi PPP menyetujui langkah pencabutan Perda tersebut demi menyesuaikan dengan aturan nasional yang berlaku. Namun, PPP memberikan tiga catatan penting agar tata kelola dan keberlangsungan BUMNag di Kabupaten Agam tetap berjalan optimal:

1. Kepastian Hukum dan Aturan Teknis bagi Nagari

Fraksi PPP memahami bahwa pencabutan Perda ini tidak menimbulkan kekosongan hukum karena pengelolaan BUMNag sudah diatur secara nasional melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2021 dan aturan kementerian terkait.

Meski demikian, Fraksi PPP mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Agam untuk segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) atau Petunjuk Teknis (Juknis) serta menggelar sosialisasi intensif ke seluruh Nagari.

"Langkah ini sangat penting agar para Wali Nagari dan pengurus BUMNag di lapangan tidak bingung dalam menyesuaikan status badan hukum maupun tata kelola BUMNag pasca-pencabutan Perda," ujar Fiki Ananda.

2. Pembinaan Nyata: Pemetaan BUMNag dan Audit Berkala

Fraksi PPP mengapresiasi komitmen Pemda Agam dalam hal pembinaan, pengawasan, dan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) pengelola BUMNag. Namun, komitmen ini ditegaskan tidak boleh sekadar menjadi wacana di atas kertas.

Fraksi PPP meminta Pemda untuk segera melakukan pemetaan dan klasifikasi kondisi BUMNag di Agam (mana yang Aktif, Kurang Aktif, atau Mati Suri). PPP juga mendorong adanya target pembinaan yang terukur (Key Performance Indicator) serta audit berkala agar BUMNag yang bermasalah bisa kembali sehat, profesional, dan akuntabel.

3. Dorong BUMNag Masuk Rantai Pasok Makan Bergizi Gratis (MBG)

Fraksi PPP menyambut positif rencana keterlibatan BUMNag dalam rantai pasok program Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) serta kemitraan dengan pihak ketiga lainnya.

Guna melindungi BUMNag, PPP mengingatkan agar setiap kerja sama wajib dilengkapi dengan payung hukum dan perjanjian yang adil serta saling menguntungkan. Selain itu, kemitraan BUMNag perlu terus diperluas ke sektor unggulan daerah seperti pertanian, UMKM, dan pariwisata.

"Setiap kebijakan BUMNag harus memberi dampak ekonomi nyata bagi masyarakat, seperti membuka lapangan kerja lokal di nagari dan meningkatkan Pendapatan Asli Nagari maupun Daerah," tegas Fiki Ananda.

Melalui fungsi pengawasan dan penganggaran di DPRD, Fraksi PPP menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan ini agar benar-benar berpihak pada kesejahteraan masyarakat nagari. Bagaimanapun, BUMNag bukan sekadar urusan administrasi, melainkan urat nadi ekonomi warga di tingkat tapak.

Dengan tata kelola yang transparan, pembinaan yang berkelanjutan, serta sinergi yang kuat antara Pemda dan Nagari, Fraksi PPP optimis BUMNag di Kabupaten Agam sanggup bangkit menjadi mesin penggerak ekonomi yang mandiri, berdaya saing, dan menghadirkan keberkahan bagi seluruh masyarakat Agam.

(Humas DPC PPP Kab. Agam)


No comments:

Post a Comment

Bottom Ad [Post Page]