Post Page Advertisement [Top]

LUBUK BASUNG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam menggelar Rapat Paripurna dalam agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis pada Senin, 21 September 2026.

Kedua Ranperda yang dibahas yakni Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Agam 2025–2045 dan Ranperda Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Juru Bicara Fraksi, Hardianto, menyampaikan sejumlah catatan mendasar, saran, dan penekanan krusial agar kebijakan yang dirancang pemerintah daerah benar-benar berpihak pada kesejahteraan masyarakat luas, menjaga kelestarian lingkungan, serta mendorong ketahanan ekonomi lokal.

1. Soroti Rencana Industri Agam 2025–2045: Harus Mendorong Kesejahteraan Petani dan Aman Bencana

Terkait Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Agam jangka panjang (2025–2045), Hardianto menekankan beberapa aspek penting:

  • Peningkatan Nilai Tambah Hasil Tani & Perikanan: Arah pembangunan industri harus difokuskan untuk mengolah hasil pertanian, perkebunan, dan perikanan lokal agar bernilai jual lebih tinggi dan berdampak langsung pada kenaikan pendapatan petani serta nelayan di Agam.
  • Tata Ruang Lingkungan & Mitigasi Bencana: Mengingat wilayah Agam memiliki tingkat kerawanan bencana alam yang cukup tinggi, penetapan kawasan industri wajib memperhitungkan aspek lingkungan, tata ruang, serta daya dukung lahan agar tidak memicu konflik guna lahan maupun alih fungsi lahan produktif.
  • Dukungan Nyata untuk IKM & Tenaga Kerja Lokal: Pemerintah Daerah diminta menyiapkan langkah konkret berupa alokasi anggaran, pelatihan teknologi, sertifikasi produk halal/izin edar bagi Pelaku Industri Kecil Menengah (IKM), serta regulasi yang menjamin penyerapan tenaga kerja lokal dari masyarakat Kabupaten Agam.

2. Ranperda Pajak & Retribusi Daerah: Minta Keadilan Sosial dan Keringanan bagi Masyarakat Rentan

Terkait perubahan aturan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Hardianto mengingatkan agar setiap penyesuaian tarif tetap menjunjung tinggi rasa keadilan masyarakat:

  • Evaluasi Tarif & Layanan Publik: Penyesuaian tarif retribusi seperti pelayanan kesehatan, kebersihan, dan pasar harus diimbangi dengan perbaikan mutu layanan di lapangan. Khusus tarif ambulans di Puskesmas, Pemda diminta meninjau ulang agar tidak memberatkan warga kurang mampu.
  • Proteksi Bagi Masyarakat Terdampak Bencana & UMKM: Pemda diharapkan menyiapkan skema keringanan, insentif fiskal, maupun proteksi khusus bagi pelaku UMKM, petani, nelayan, serta warga berpenghasilan rendah—khususnya yang berada di wilayah terdampak bencana alam.
  • Ketegasan Pajak & Digitalisasi: Mendorong transparansi pendataan potensi pajak daerah, optimalisasi retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA), perluasan sistem pembayaran digital (e-tax), serta pengawasan ketat bekerjasama dengan Aparat Penegak Hukum untuk mencegah kebocoran PAD.

"Setiap aturan dan kebijakan pembangunan yang dirancang harus memberikan manfaat nyata, menjaga ruang hidup masyarakat, serta memprioritaskan kesejahteraan warga Kabupaten Agam."

— Hardianto, Juru Bicara Fraksi.

Melalui penyampaian pandangan umum ini, DPC berharap proses pembahasan Ranperda dapat terus berjalan secara transparan dan berorientasi pada kepentingan rakyat. Mari bersama-sama kita kawal pembangunan Kabupaten Agam agar semakin maju, adil, dan sejahtera untuk seluruh lapisan masyarakat.
(Humas DPC PPP Kab. Agam)


No comments:

Post a Comment

Bottom Ad [Post Page]